![]() |
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya. dok/pkp |
Lombok Timur, LokalNews.id — Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menegaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hanyalah langkah awal. Yang terpenting, menurutnya, adalah aksi nyata yang menyusul setelah sosialisasi.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi UU TPKS pada Kamis (17/4). Ia mengapresiasi kehadiran berbagai pemangku kepentingan seperti LPA, LPSDM, OPD, organisasi perempuan, dan tokoh agama. "Kita butuh tindakan konkret, seperti pendirian rumah aman bagi korban," ujarnya.
Wabup juga menyoroti berbagai faktor penyebab kekerasan seksual, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga sosial. Ia mendorong pencegahan melalui kebijakan, penegakan hukum, dan pemberdayaan komunitas. "Kesadaran masyarakat penting, karena dampaknya menyangkut masa depan generasi," tambahnya.
Ia turut menekankan peran media dalam membentuk persepsi publik terhadap isu kekerasan seksual.
Sementara itu, Kepala DP3AKB H. Ahmat A menyampaikan data kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lombok Timur yang meningkat signifikan. Kasus terhadap anak naik dari 162 kasus (2023) menjadi 189 kasus (2024), sementara kekerasan terhadap perempuan melonjak dari 41 menjadi 83 kasus.
Dalam UU TPKS, dijelaskan bahwa pelaku pemaksaan perkawinan usia anak dapat dikenai pidana penjara sembilan tahun atau denda hingga Rp200 juta, termasuk dalam kasus yang dibungkus budaya atau tekanan terhadap korban. (*)