LokalNews.id – Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak, menyambut positif draf terbaru RUU KUHAP yang tidak mengatur secara spesifik kewenangan tiap APH. Menurutnya, hal ini membuka ruang sinergi antara Kejaksaan dan KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Draf terbaru tidak membatasi kewenangan Kejaksaan hanya pada pelanggaran HAM berat. Ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo memberantas korupsi,” ujarnya, Senin (7/4).
Prof Deding menilai, momen ini strategis untuk menjadikan antikorupsi sebagai arus utama kebijakan negara. Ia juga mendorong percepatan pengesahan UU Perampasan Aset sebagai langkah konkret sebelum menerapkan hukuman mati.
“Jangan langsung bicara hukuman mati, mulai dulu dengan memiskinkan koruptor,” tegas Prof Deding, mengutip mui.or.id
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mencabut kewenangan Kejaksaan atau KPK.
Ia menyebut RUU ini sebagai pedoman umum acara pidana, bukan pengatur kewenangan substantif.
Prof Deding menyimpulkan, RUU KUHAP justru menjadi peluang memperkuat koordinasi antar APH demi mendukung agenda besar Presiden dalam pemberantasan korupsi secara sistematis.