![]() |
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, Amrullah. dok/ong |
Lombok Timur, LokalNews.id — Masyarakat Lombok Timur harus rela hidup dengan kondisi Penerangan Jalan Umum (PJU) yang gelap, meskipun mereka tetap dikenai pungutan sebesar 10% dan 3% untuk industri setiap kali membeli token listrik.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, Amrullah, mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pungutan PJU mencapai Rp36 miliar pada tahun 2024, atau sekitar Rp3 miliar rata-rata per bulan dari 470.473 pelanggan PLN.
Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar per bulan (Rp18 miliar per tahun) dialokasikan untuk membayar tagihan PJU ke PLN. "Lalu, ke mana Rp18 miliar sisanya dari pajak PJU itu?" tanyanya, menjawab media ini, Senin (14/4).
Amrullah juga mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan hanya mendapat alokasi anggaran Rp1 miliar per tahun untuk pemeliharaan 16 ribu titik PJU di Lombok Timur. Ia menilai Pemda telah keliru karena memberikan anggaran yang minim terhadap sektor yang menjadi sumber PAD.
"Seharusnya seluruh pajak PJU digunakan untuk PJU itu sendiri. Tapi malah dialihkan ke pos lain. Wajar saja selama ini Lombok Timur gelap," ujarnya.
![]() |
dok/lokalnews.id |
Politisi PDI Perjuangan itu pun menegaskan bahwa, dana pajak PJU tahun ini harus difokuskan pada pemeliharaan titik-titik PJU yang ada.
"Dalam rapat gabungan bersama PLN, BPKAD, Bapenda, dan Dishub, kami meminta agar seluruh anggaran itu difokuskan ke PJU," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lombok Timur, Mufakhir, membenarkan bahwa realisasi pendapatan dari PJU tahun ini sebesar Rp36 miliar. Rp1,5 miliar di antaranya digunakan untuk membayar listrik PJU ke PLN setiap bulan.
"Sisanya dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan lainnya," jelas Mufakhir. (*)