Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Risiko Besar Mengancam

Senin, 28 April 2025, 22.42 WIB Last Updated 2025-04-28T14:42:56Z
Penyerahan simbolis kepada perwakilan penerima manfaat. dok/pkp


Lombok Timur, LokalNews.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya melindungi para pekerja melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.


Hal itu disampaikan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, saat penandatanganan kerja sama antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, Senin (28/4), di Rupatama 1 Kantor Bupati.


Bupati menekankan pentingnya alokasi pembiayaan berkelanjutan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja, termasuk petani, buruh tani, buruh industri tembakau, dan pekerja sektor lainnya. 


Ia juga meminta seluruh perusahaan di Lombok Timur, segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan dari risiko kerja.


Lebih lanjut, Pemda akan mewajibkan perusahaan mencantumkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap perizinan dan kesepakatan bisnis. 



Bupati mengingatkan, tanpa jaminan ini, pekerja rentan mengalami kesulitan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja yang membutuhkan perawatan.


Secara khusus, perusahaan seperti tambak udang, tambang pasir, distributor, agen, SPBU, dan SPBE diimbau segera mendaftarkan seluruh pekerjanya. 


Bupati juga meminta dinas terkait menginventarisasi seluruh pengusaha di Lombok Timur untuk memastikan kepatuhan terhadap imbauan ini.


"Jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bapak-Ibu bisa bekerja dengan tenang karena semua risiko kerja sudah ditanggung," tegas Bupati Iron, karibnya itu.


Ia berharap seluruh pengusaha merespons positif kebijakan ini demi perlindungan pekerja.


Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Yohan Firmansyah, mengapresiasi sinergi dengan Pemda dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. 


Menurutnya, perlindungan sosial sangat penting untuk menjamin keberlangsungan hidup pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.


BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur mencatat telah melindungi 17.395 pekerja. Dari Januari hingga saat ini, telah dibayarkan manfaat untuk 1.072 kasus dengan total nilai Rp9,26 miliar.


Dalam acara tersebut, dilakukan penyerahan simbolis pembayaran klaim kepada Bupati dan penyerahan manfaat kepada perwakilan penerima manfaat.


Acara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala BPKA, Kepala Bappeda, Kabag Kerja Sama, Stafsus Bidang Ketenagakerjaan, perwakilan Dinas Pertanian, jajaran BPJS Ketenagakerjaan, dan penerima manfaat. (*)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Risiko Besar Mengancam

Terkini

Pk husnul

Close x