![]() |
Pemerintah Sediakan Rumah Bersubsidi bagi Tenaga Kesehatan. dok/google |
LokalNews.id - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan dengan menyediakan bantuan rumah bersubsidi bagi mereka. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa inisiatif ini mencakup berbagai tenaga kesehatan, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat, guna mendukung mereka sebagai ujung tombak layanan kesehatan di Indonesia.
Mengutip kemkes.go.id, Selasa (1/4), Menkes Budi menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu. Mereka yang hidup sendiri bisa memperoleh bantuan jika berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, sementara bagi tenaga kesehatan yang telah berkeluarga, batas pendapatan yang diperbolehkan adalah Rp8 juta per bulan.
“Kita ingin memastikan tenaga kesehatan memiliki tempat tinggal yang layak, karena mereka memainkan peran penting dalam menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menkes Budi, dalam konferensi pers di Jakarta.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kesepakatan tersebut, mencakup penyediaan 30 ribu unit rumah bersubsidi, yang terdiri dari 15 ribu unit bagi perawat, 10 ribu unit untuk bidan, dan 5 ribu unit bagi tenaga kesehatan masyarakat.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa program ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo dan didukung oleh Bappenas serta DPR untuk memastikan tenaga kesehatan mendapatkan hunian yang layak.
“Kerja sama ini sangat diperlukan agar sistem yang dibangun dapat benar-benar membantu tenaga kesehatan dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal mereka,” ujar Maruarar.
Agar distribusi bantuan ini tepat sasaran, pemerintah bekerja sama dengan BPS dalam melakukan pembaruan data tenaga kesehatan di Indonesia. Dengan informasi yang akurat, penyaluran rumah bersubsidi bisa dilakukan secara lebih efektif sesuai kebutuhan di lapangan.
Menurut Menkes Budi, program ini merupakan tanggapan atas meningkatnya kebutuhan perumahan bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan terbatas.
“Kami ingin memastikan bahwa para tenaga kesehatan, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat, dapat memiliki hunian yang nyaman dan sesuai dengan standar kehidupan yang layak,” tambahnya.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras tenaga kesehatan, program ini juga bertujuan untuk memberikan motivasi agar mereka tetap bersemangat dalam menjalankan tugasnya. Ke depan, pemerintah akan terus memperluas cakupan bantuan rumah bersubsidi agar semakin banyak tenaga kesehatan yang bisa merasakan manfaatnya.
“Kebijakan ini adalah langkah awal, dan kami berharap dapat menjangkau lebih banyak tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” tutup Menkes Budi. (*)